"Pelaku mengambil HP Xiaomi Redmi 4A milik korban dalam saku jaket yang sedang dipakai," kata Panit Reskrim Polsek Kemayoran, Iptu Herry Widodo, dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/7/2017).
Herry mengungkapkan pencopetan tersebut terjadi pada Sabtu 1 Juli 2017 sekitar pukul 22.00 WIB. Korban saat itu sedang asyik berbelanja di Hall A PRJ. Tiba-tiba pelaku Deni berhasil mengambil HP tersebut dan diserahkan ke pelaku lainnya bernama Beri.
"Perbuatannya ketahuan oleh teman korban sehingga kedua pelaku dapat ditangkap. Namun, handphone dibuang oleh pelaku Beri," ujar Herry.
Kedua pelaku mencoba menghilangkan jejak dengan cara membuang barang bukti ke dalam keramaian pengunjung. Namun barang bukti dapat ditemukan kembali.
Polisi akhirnya mengamankan dua pelaku dengan barang bukti berupa satu buah handphone seharga Rp 2.600.000. Kedua pelaku akan dikenai pasal 363 KUHP dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Polsek Kemayoran.
(cim/aan)
Baca Kelanjutan Copet HP Pengunjung PRJ, Dua Pelaku Ditangkap - Detikcom : http://ift.tt/2t9DmLp
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Copet HP Pengunjung PRJ, Dua Pelaku Ditangkap - Detikcom"
Post a Comment