Search

Skala Kecil, Alasan Kios Handphone 'Charge' Kartu Kredit - CNN Indonesia

Penjual ritel ponsel dengan skala kecil nyatanya masih menarik pungutan tambahan kala konsumen bertransaksi menggunakan kartu kredit, atau biasa disebut surcharge. Padahal, Bank Indonesia (BI) menyatakan telah melarang hal tersebut.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, rata-rata setiap kios penjual ponsel pintar memberlakukan hal tersebut.

Ling, contohnya. Penjaga salah satu kios ponsel ini mengenakan surcharge 3 persen setiap kali ada transaksi yang menggunakan kartu kredit. Adapun, surcharge ini dikenakan bagi kartu kredit keluaran seluruh bank.


Ia menyadari bahwa aturan ini sebetulnya sudah dilarang bertahun-tahun sebelumnya. Namun, ia beralasan, praktik ini harusnya diperbolehkan bagi ritel kecil karena skala usahanya yang tidak sebesar ritel modern.

"Rata-rata kalau di ritel modern kan tidak dikenakan surcharge, karena surcharge itu sudah masuk ke dalam harga jual handphone. Kalau kami kan tidak demikian," ujarnya ketika ditemui di kiosnya, Jumat (8/9).

Lagipula menurutnya, biaya surcharge itu harusnya tidak membebani konsumen karena biasanya harga ponsel di ritel kecil lebih murah dibanding ritel modern. Ia mencontohkan harga iPhone 7 berkapasitas 128 Gigabyte (GB) yang dibanderol Rp11 juta di tokonya, namun bisa seharga Rp13,8 juta jika dijual di ritel besar.

Jika ada konsumen membeli ponsel di tempatnya, maka pembeli harus mengeluarkan kocek tambahan Rp300 ribu sebagai komponen surcharge, sehingga nilai akhir ponsel tersebut di angka Rp11,3 juta. Meski begitu, ia mengklaim harga akhir ponsel yang ditawarkan masih lebih murah Rp2,5 juta dibanding ritel besar.

"Mending pilih mana, beli handphone murah namun hanya kena charge kecil, atau beli handphone yang tidak dikenakan charge tambahan kartu kredit tapi harganya jauh lebih mahal?" ungkapnya.

Setali tiga uang, praktik ini juga dijalankan oleh salah satu penjual ponsel yang enggan disebutkan namanya. Menurut dia, rata-rata kios ponsel di pusat perbelanjaan memungut surcharge tambahan lewat kartu kredit karena kesepakatan dengan seluruh merchant.

Namun, hingga saat ini, ia mengaku belum ada konsumen yang mengeluh gara-gara surcharge sebesar 3 persen ini.

"Kan mereka butuh handphone dan rata-rata ya penjual begitu semua (menerapkan surcharge)," paparnya.

Padahal, pelarangan ini sudah diberlakukan sejak Peraturan Bank Indonesia No 11/11/2009 diterbitkan. Menurut pasal 8 beleid tersebut, acquirer kartu kredit wajib menghentikan kerja sama dengan pedagang yang melakukan tindakan merugikan, termasuk mengenakan surcharge.


BI menyatakan bahwa larangan tersebut masih berlaku dan berhak untuk menindak bank penyelenggara jasa sistem pembayaran nontunai yang membiarkan pengenaan surcharge diterapkan oleh merchant yang menjadi mitranya.

"Larangan masih berlaku, tinggal kami melakukan enforcement dan sosialisasi kepada pengguna kartu dan merchant," tutur Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityawaswara di kompleks perkantoran BI. </span> (gir)

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Skala Kecil, Alasan Kios Handphone 'Charge' Kartu Kredit - CNN Indonesia : http://ift.tt/2wefQes

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Skala Kecil, Alasan Kios Handphone 'Charge' Kartu Kredit - CNN Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.