Ceritanya bermula, Rabu (17/5) lalu sekitar pukul 18.31 WIB saat pria berusia 31 tahun itu dihubungi tersangka bernama Andi menawarkan berbagai macam tipe android. Harga murah karena barang sitaan Kantor Bea Cukai Pekanbaru.
Tiap handphone yang ditawarkan sebesar Rp 1,5 juta. Karena tergiur dengan harga yang jauh lebih murah dari toko resmi. Muharril langsung memesan lima unit. Setelah adanya kesepakatan dan sebagai bentuk keseriusan korban untuk membeli, tersangka meminta agar membayar setengah dari total keseluruhan harga. Dengan jumlah pembayaran sebesar Rp 3,75 juta.
Baca Kelanjutan Tergiur Handphone Tangkapan, ASN Tertipu - Riau Pos (Siaran Pers) : http://ift.tt/2qHzdeH
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tergiur Handphone Tangkapan, ASN Tertipu - Riau Pos (Siaran Pers)"
Post a Comment