Search

Beli iPhone X? Ditjen Pajak: Jangan Lupa Laporkan Dalam SPT - Detikcom (Siaran Pers) (Pendaftaran)

Jakarta - Sehari kemarin masyarakat dunia tengah dibikin ngiler lantaran Apple Inc merilis tiga varian smartphone baru, yakni iPhone 8, 8 plus, dan iPhone X.

Harga smartphone model baru ini juga terbilang selangit, apalagi untuk iPhone X dengan kapasitas 256 GB dipatok US$ 1.149 atau Rp 15,1 juta per unit.

Agar tidak terlena oleh kecanggihan tiga varian baru yang dirilis Apple Icn, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kembali mengingatkan seluruh masyarakat atau wajib pajak (WP) untuk melaporkan setiap harta yang dimiliki, sekalipun itu telepon genggam.

Imbauan tersebut dilakukan melalui media sosial, mulai dari twitter, instagram, dan juga facebook.

"Lagi heboh smarthone yang baru rilis ya? Ingat, tambahkan smartphone di kolom SPT Tahunan ya," cuit akun twitter @DitjenPajakRI, Jakarta, Kamis (14/9/2017).

Paga gambar yang diunggah oleh @DitjenPajakRI ini juga menyampaikan informasi agar masyarakat yang memiliki handphone baru untuk dicatatkan di kolom harta SPT Tahunan PPh 2017.

Tidak hanya itu melalui cuitannya, @DitjenPajakRI juga memastikan bahwa pencatatan smartphone dalam SPT bukan berarti ada tambahan pajak yang harus dibayar.

"Eh jangan salah lho. Melaporkan harta di kolom harta pada SPT Tahunan bukan berarti ada pajak yg harus dibayar lagi. Ini cuma soal lapor," jelas @DitjenPajakRI. (mkj/mkj)

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Beli iPhone X? Ditjen Pajak: Jangan Lupa Laporkan Dalam SPT - Detikcom (Siaran Pers) (Pendaftaran) : http://ift.tt/2x5Vho4

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Beli iPhone X? Ditjen Pajak: Jangan Lupa Laporkan Dalam SPT - Detikcom (Siaran Pers) (Pendaftaran)"

Post a Comment

Powered by Blogger.