Search

Ditjen Pajak Sebut Lapor HP dalam SPT Hanya untuk Kepatuhan - Metro TV News

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi (ANT/M Agung Rajasa).

Metrotvnews.com, Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyebutkan jika pelaporan handphone dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahun pajak untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Apalagi harga ponsel sekarang ini sudah ada yang dibanderol di atas Rp10 juta.

"Itu kan harta pada prinsipnya kalau harta harus dilaporin lah, kan handphone ada yang (harganya) Rp15 juta. Belajar tertib saja," kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 18 September 2017.

baca : Menkeu Tegaskan Aturan Ponsel Diminta Masuk SPT Bukan Hal Baru

Dirinya menambahkan, tidak ada batasan yang ditetapkan untuk berapa harga ponsel yang harus dilaporkan. Hanya saja jika barang tersebut, termasuk handphone dianggap sebagai barang mewah maka wajib pajak harus melaporkannya dalam SPT mereka.

Lebih lanjut, Ken menyebut jika pelaporan ini tidak mengharuskan wajib pajak untuk membayar pajak atas barang yang dilaporkan. Pasalnya barang-barang tersebut sudah dikenai pajak ketika baru dibeli, yaitu dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Sebenarnya kalian beli handphone sudah ada PPN-nya, tapi uang untuk beli handphone ini dari penghasilan, dilaporin saja enggak apa. Berapapun harganya dilaporin saja, nanti kalau dilaporin penghasilannya di bawah Rp4,5 juta juga enggak bayar lagi," jelas dia.

Pelaporan ini, menurut Ken hanya untuk memperkuat data perpajakan para wajib pajak. Setelah pelaporan itu maka tidak ada kewajiban untuk membayar pajak jika memang wajib pajak telah melaporkan SPT-nya dengan benar dan sesuai dengan ketentuannya.

"Ini kan sifatnya self assesment dilaporin saja. Tapi itu jangan terlalu didramatisir. Kalau handphone-nya harga segini masa harus dimasukin, kita juga enggak ngecek amat patuh enggak, harus melaporkan handphone (dalam pelaporan SPT)," pungkasnya.

(SAW)

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Ditjen Pajak Sebut Lapor HP dalam SPT Hanya untuk Kepatuhan - Metro TV News : http://ift.tt/2woo9Jv

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ditjen Pajak Sebut Lapor HP dalam SPT Hanya untuk Kepatuhan - Metro TV News"

Post a Comment

Powered by Blogger.