Search

Lapor Smartphone di SPT, Dirjen Pajak: Prinsipnya Harta Harus ... - Okezone

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya telah menjelaskan bahwa semua harta yang dimiliki wajib untuk dilaporkan baik itu nilainya mahal atau tidak. Seperti smartphone yang saat ini menjadi perbincangan juga wajib dilaporkan, tapi Ditjen Pajak menegaskan hanya dilaporkan bukan semuanya dibayar pajaknya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, untuk smartphone yang nilainya sangat mahal atau mencapai Rp15 juta maka termasuk harta dan itu wajib dilaporkan. Tapi bukan berarti dipajaki lagi karena saat membeli smartphone tersebut sudah dikenakan pajak oleh Produsen.

BERITA REKOMENDASI


"Itu kan harta pada prinsipnya kalau harta harus dilaporin lah, kan handphone ada yang Rp15 juta. Belajar tertib saja. Gini-gini, sebenarnya kalian beli handphone sudah ada PPN-nya, tapi uang untuk beli handphone ini dari penghasilan, dilaporin saja enggak apa-apa," ungkap Ken di DPR RI, Jakarta, Senin (18/9/2017).

Menurutnya tidak ada batasan harga untuk harta yang harus dilaporkan. Termasuk smartphone yang dibeli tidak masalah jika dilaporkan sehingga ia menghimbau agar masyarakat tidak perlu takut akan dikenakan pajak, karena yang dikenakan yakni yang memiliki penghasilan di atas Rp4,5 juta.

"Enggak apa-apa, laporin aja. Tidak harus (mahal), nanti kalau dilaporin penghasilan di bawah Rp4,5 juta juga enggak bayar lagi," jelasnya.

Namun, dia mengatakan barang yang dilaporkan akan dimasukkan menjadi aset karena akan dihitung oleh pajak bisa membeli aset sebanyak itu, artinya penghasilannya tinggi. Maka yang ditanya adalah uangnya sudah di laporkan atau belum.

"Di hitung aset. Misalnya kamu punya hp 10 harganya Rp10 juta jadi kan Rp100 juta jadi punya uang Rp100 juta untuk beli itu. Punya uang itu sudah dilaporkan belum?. Jangankan handphone ada loh berlian yang harganya Rp500 juta kan," tukasnya.

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Lapor Smartphone di SPT, Dirjen Pajak: Prinsipnya Harta Harus ... - Okezone : http://ift.tt/2fermUY

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Lapor Smartphone di SPT, Dirjen Pajak: Prinsipnya Harta Harus ... - Okezone"

Post a Comment

Powered by Blogger.