[unable to retrieve full-text content]
SuratKabar.ID |
Punya Smartphone Harus Dilaporkan di SPT, Ini Penjelasan Ditjen ...
KOMPAS.com JAKARTA, KOMPAS.com – Masyarakat jagat dunia maya heboh dengan postingan akun Twiter Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang meminta wajib pajak melaporkan telepon genggam atau handphone (HP) ke dalam Surat Pelaporan Harta Tahunan ... Simak penjelasan Pajak soal HP dimasukkan ke SPT Catat! Sekarang, Punya HP Harus Dilaporkan di SPT Wajib Pajak Netizen Heboh! Nggak Nyangka Barang Ini Harus Dilaporkan di SPT |
Baca Kelanjutan Punya Smartphone Harus Dilaporkan di SPT, Ini Penjelasan Ditjen ... - KOMPAS.com : http://ift.tt/2wg32ZR
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Punya Smartphone Harus Dilaporkan di SPT, Ini Penjelasan Ditjen ... - KOMPAS.com"
Post a Comment