Search

Soal Aturan Ketat Penggunaan Ponsel, Indonesia Bisa Berkaca ... - Okezone

JAKARTA - Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mememperketat kebijakan kepemilikan nomor telepon seluler di Indoesia. Per 31 Oktober 2017, masyarakat wajib mendaftarkan nomor ponsel mereka dengan menyertakan data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan identitas dalam Kartu Keluarga (KK).

Lewat Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi --yang menjadi dasar hukum dari kebijakan ini, pemerintah hendak mewujudkan identitas tunggal nasional sekaligus menciptakan ekosistem telekomunikasi yang aman dan transparan serta bebas dari penyalahgunaan.

BERITA TERKAIT +

Terkait pengetatan peraturan soal kepemilikan dan penggunaan ponsel tersebut, Okezone telah merangkum berbagai peraturan ketat dalam kepemilikan dan penggunaan ponsel di sejumlah negara di dunia.

1. Korea Utara

Agak sulit menguraikan bagaimana pemerintah Korea Utara menerapkan peraturan penggunaan ponsel di negaranya. Setidaknya, pengalaman akademisi asal Amerika Serikat, Will Scott yang berkesempatan mengunjungi Pyongyang pada tahun 2015 untuk memenuhi undangan sebagai dosen tamu bidang sains di ibu kota negara totalitarian itu bisa sedikit mencerahkan.

Selama tinggal di Pyongyang, Scott menggunakan SIM Card ponsel khusus orang asing dari penyedia jasa operator seluler milik pemerintah, KoryoLink. Nomor tersebut harus ia beli dengan harga cukup mahal, yakni US$ 85 atau setara dengan Rp 1,1 juta dalam kurs berlaku. Dengan harga tersebut, Scott hanya dapat menggunakan layanan telepon ke luar negeri.

Untuk paket telepon dan data internet, Scott harus merogoh kocek tambahan untuk membeli paket data internet senilai US$ 128, setara Rp 1,7 juta. Sedang untuk biaya pulsa per bulan, Scott harus membayar US$ 12 atau Rp 160.140 dengan akses data 50 megabyte di kanal 3G.

Dengan nomor ponsel khusus orang asing itu, Scott dapat menikmati layanan internet yang cukup baik dan stabil. Selain itu, nyatanya Scott menemui fakta bahwa dirinya dapat dengan bebas mengakses berbagai macam situs dan informasi sebagaimana biasa ia lakukan di negara lain.

"Bahkan akses Internet Korut rasanya lebih bebas daripada Cina," kata Scott sebagaimana dilansir Vice.

Namun, tentu saja pengalaman Scott tak dapat mewakili pengalaman nyata warga asli Korea Utara dalam mengakses ponsel mereka. Scott menuturkan, di Korea Utara, sebagai orang asing, ia menggunakan layanan ponsel yang sepenuhnya berbeda dengan warga asli Korea Utara. Bahkan, menurutnya, pemerintah Korea Utara mengatur pemisahan akses layanan telekomunikasi antara warga lokal dengan pejabat pemerintahan.

Berbagi pengalamannya selama menjadi pelanggan KoryoLink di Pyongyang, Scott menciptakan situs http://ift.tt/2ksiuwd yang ia gunakan untuk menghimpun sejumlah rekaman panggilan terkait layanan KoryoLink.

"Rasanya menarik jika kita menyadari penyedia layanan seluler Korut bersusah payah merekam pesan ini dalam Bahasa Inggris, tapi dengan sengaja menutup semua akses bagi pelanggan orang asing menghubungi mereka," kata Scott.

2. Jepang

Di Jepang, anda tidak akan menemukan kios-kios penjual pulsa apalagi pedagang kaki lima yang menjajakan berbagai kartu perdana dengan pilihan promo paket data super murah seperti di Indonesia. Di Jepang, semua ponsel menggunakan metode tagihan pasca bayar. Artinya, pembayaran akan anda lakukan setiap bulan berdasar besaran nilai konsumsi anda.

Dalam membeli ponsel, warga Jepang tak menjadikan merk dagang ponsel sebagai pertimbangan. Warga Jepang menempatkan provider penyedia layanan sebagai pertimbangan dalam memilih ponsel. Sebab, membeli ponsel berarti berlangganan pada provider tertentu. Adapun provider paling banyak digunakan oleh warga Jepang, diantaranya adalah Softbank, AU KDDI dan NTT Docomo. Sedang untuk merk dagang ponsel paling populer, warga Jepang banyak menggunakan ponsel-ponsel produksi dalam negeri seperti Panasonic, Toshiba, NEC, Casio, disusul beberapa merk luar negeri seperti Samsung, BlueBerry ataupun Nokia.

Terkait ketentuan penggunaan ponselnya, otoritas setempat menetapkan ketentuan yang cukup ketat. Setiap pengguna ponsel diikat dalam kontrak jual beli. Hal tersebut berkaitan dengan bentuk layanan seluler yang menggunakan metode tagihan pasca bayar, sehingga setiap pembelian ponsel diikuti dengan penandatanganan kontrak jual beli. Layaknya layanan telepon rumah, maka setiap pelanggan wajib mengisi berbagai macam formulir, mengisi biodata hingga pencantuman data rekening bank.

Bagi orang asing yang hendak menggunakan layanan provider lokal, otoritas terkait mewajibkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, misalnya tanda pengenal, rekening bank hingga surat jaminan dari perusahaan tempat bekerja, sekolah atau pihak lain yang terkait. Meski tak mengikat secara hukum, ketentuan ini tumbuh seperti budaya kesopanan yang wajib ditaati oleh seluruh masyarakat dan orang yang tinggal di Jepang.

3. Kazakhstan

Di Khazakhstan, peraturan soal penggunaan ponsel memang tak seketat di Korea Utara ataupun di Jepang. Tak ada ketentuan umum yang mengatur kepemilikan ponsel, seperti di Korea Utara misalnya yang membeda-bedakan akses ponsel antara warga lokal dengan pejabatnya, atau seperti di Jepang yang mengemas jual beli layanan provider dengan jual beli handphone.

Otoritas Kazakhstan telah sejak lama menerbitkan peraturan yang melarang penggunaan ponsel di berbagai lokasi, terutama di lingkungan kerja aparatur sipil negara. Hal tersebut menjadi bagian dari program pemerintah untuk meningkatkan kualitas kinerja aparatur sipil negara mereka.

4. Taiwan

Berapa banyak dari orang tua Indonesia yang membiarkan anak-anak mereka menggunakan dan mengakses ponsel? Bahkan, banyak orang tua yang sengaja memfasilitasi anak-anak mereka dengan ponsel pribadi. Hal tersebut, menurut banyak pihak merupakan kesalahan yang paling banyak dilakukan oleh orang tua masa kini.

Di Taiwan, pemerintah setempat dengan tegas melarang penggunaan ponsel oleh anak-anak tak cukup umur. Selain didasari pada pertimbangan mengenai perkembangan psikologis anak-anak, larangan penggunaan ponsel oleh anak-anak juga didsari oleh peringatan World Health Organization (WHO) yang menyatakan bahwa gelombang elektromagnetik ponsel dapat memicu kanker pada manusia.

Atas dasar itu, pemerintah Taiwan menetapkan pelarangan penggunaan ponsel pada anak-anak sekolah berusia dibawah 15 tahun.

5. Virginia Barat, Amerika Serikat

Virginia Barat merupakan sebuah negara bagian di wilayah timur Amerika Serikat. Salah satu kotanya, yakni Green Bank menjadi salah satu wajah paling berbeda di antara kota-kota lain di Amerika Serikat. Di wilayah itu, pemerintah Amerika Serikat melarang penggunaan berbagai alat elektronik, termasuk ponsel bahkan televisi.

Green Bank terletak di wilayah anti transmisi radio, sebab di sana, berdiri dua teleskop raksasa terbesar penyokong kegiatan ilmiah dan intelijen militer Amerika Serikat.

Teleskop pertama adalah milik National Radio Astronomy Observatory (NRAO), sedangkan teleskop kedua dimiliki oleh National Security Agency (NSA). Teleskop milik NRAO berfungsi untuk memantau pergerakan bintang, nebula, supernova dan berbagai aktivitas astronomi. Sedang milik NSA berfungsi untuk keperluan intelijen.

Kedua teleskop itu sangat sensitif terhadap gelombang elektromagnetik. Maka, sekecil apapun emisi gelombang elektromagnetik yang timbul dari perangkat elektronik, dapat mengganggu kinerja dari dua teleskop tersebut.

(ydp)

(amr)

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Soal Aturan Ketat Penggunaan Ponsel, Indonesia Bisa Berkaca ... - Okezone : http://ift.tt/2zkeAt5

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Soal Aturan Ketat Penggunaan Ponsel, Indonesia Bisa Berkaca ... - Okezone"

Post a Comment

Powered by Blogger.