Search

Pesan HP Lewat Aplikasi Jual Beli Online, Fahmi Malah Rampok ... - Tagar News (Sindiran) (Siaran Pers) (Blog)

Ilustrasi. (Gambar: Ist)

Bandung, (Tagar 18/4/2018) - Fahmi Santosa (31) diamankan pihak kepolisian Bandung karena nekat merampok handphone yang dipesannya melalui aplikasi belanja online.

Fahmi mengakui melakukan pencurian dengan kekerasan karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarga.

Namun, bukannya menutupi kebutuhan keluarga, Ia terpaksa harus meninggalkan dua buah hatinya yang kini berusia 8 tahun dan 5 tahun.

"Saya kepepet karena kebutuhan hidup, dan aksi ini juga dilakukan spontan. Untuk menutupi hutang, sehingga saya melakukan curas dengan modus membeli barang yakni handphone di situs aplikasi jual beli online," jelas Fahmi di Mapolsek Cicendo, Senin (16/4).

Kapolsek Cicendo, Kompol Edy Kusmawan menjelaskan bahwa kasus curas ini cukup menarik. Sebab, pelaku melakukan modus kejahatannya dengan membeli handphone sebanyak dua unit, dengan sistem bayar ditempat.

"Pelaku ini memesan tanggal 11 april lalu, di dua aplikasi belanja online yakni Lazada dan Blibli.com, dengan memesan dua hp jenis Xiaomi. Lalu tanggal 13 april pihak situs belanja online lalu mengantarkan barang tersebut atas nama Alvin Alvian dengan alamat dijalan baladewa, namun saat kurir yang bernama Udet Rustandi dari pihak lazada menghubungi pelaku yakni diminta ke tempat lain, karena alamat awalnya palsu," jelas Kapolsek Cicendo, Rabu (18/4).

Saat bertemu di jalan cicendo, pelaku bertemu dengan kurir dari Lazada tersebut.

"Jadi saat cod (bertemu) pelaku meminta korban yang merupakan kurir langsung meminta dus hp pesanan dibuka terlebih dahulu," jelas Kapolsek.

Saat hp dibuka oleh kurir, pelaku Fahmi langsung menyemprotkan paper spray (semprot cabai) ke muka kurir atas nama Udet tersebut.

"Udet lalu berteriak, sehingga warga jalan cicendo keluar dan menghampiri korban. Warga lalu melapor ke polsek," jelasnya.

Kapolsek menambahkan, bahwa pelaku berhasil diamankan di jalan baladewa dalam, dua jam setelah kejadian.

"Pelaku kami amankan dilokasi tempat CODnya, dari tangan pelaku diamankan dua obeng, dua tang, borgol, satu belati dan paper spray," jelasnya.

Polisi masih mendalami, pengakuan tersangka yang baru melakukan aksi kejahatannya sekali.

"Kami dalami pengakuannya, apakah pernah melakukan sebelumnya. Karena saat ditangkap ada beberapa alat yang diduga untuk kejahatan," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan, yakni satu bungkus paket produk lazada dengan kode paket LXRT- 1000540654 dengan harga Rp 3.999.000 dan paket dengan kode LXRP-9571234019, satu buah hp alat kejahatan, dan satu buah paper spray.

"Pelaku dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," paparnya. (rian)

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Pesan HP Lewat Aplikasi Jual Beli Online, Fahmi Malah Rampok ... - Tagar News (Sindiran) (Siaran Pers) (Blog) : https://ift.tt/2JW5Qyw

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pesan HP Lewat Aplikasi Jual Beli Online, Fahmi Malah Rampok ... - Tagar News (Sindiran) (Siaran Pers) (Blog)"

Post a Comment

Powered by Blogger.