Search

2 Penadah Hp Asun Divonis Penjara - Serambi Indonesia

* Dihukum 8 dan 7 Tahun

BANDA ACEH - Dua warga Aceh Jaya, Salman (28) dan Wali Afzal (27), ternyata telah divonis masing-masing 8 dan 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh. Keduanya dinyatakan bersalah setelah membeli handphone (Hp) dari Ridwan, pelaku pembunuhan sadis terhadap Tjie Sun alias Asun sekeluarga.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara Ridwan alias Iwan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (2/7). Dalam sidang itu, Salman dan Wali Afzal yang kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banda Aceh di Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ridwan.

“Saya ditangkap setelah ditangkap saudara Ridwan. Ridwan ditangkap siang, malamnya saya ditangkap polisi,” kata Salman ketika ditanya Ketua Majelis Hakim, Totok Yanuarto SH MH yang juga baru mengetahui bahwa saksi sebagai terpidana dalam kasus penadahan. Pengakuan yang sama juga disampaikan Wali Afzal.

Keduannya terseret dalam kasus Ridwan karena membeli Hp merek Nokia dan Samsung milik Asun yang diperoleh dari hasil pembunuhan yang dilakukan oleh Ridwan. Keduanya melanggar Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Salman dan Wali Afzal kemudian divonis masing-masing 8 dan 7 tahun penjara pada 24 April lalu.

Dalam sidang kemarin, kedua saksi mengaku tidak mengetahui bahwa Hp yang dibeli itu hasil kejahatan pembunuhan. Ridwan mengelabui saksi dengan mengatakan itu Hp milik pacarnya. Mereka baru mengetahui Hp itu milik Asun setelah terdakwa Ridwan dihadirkan sebagai saksi ketika keduanya menjadi terdakwa dalam kasus penadahan.

Kedua saksi juga mengaku mengetahui informasi Ridwan ditangkap oleh polisi setelah melihat di media sosial Facebook. “Ketika saudara Ridwan ditangkap di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, saya merasa kaget. Saya mencurigai, jangan-jangan Hp ini hasil dari kejahatan,” terang Wali Afzal dalam sidang kemarin.

Untuk diketahui, Ridwan ditangkap karena melakukan pembunuhan sadis Tjie Sun alias Asun (48) bersama istri dan putra mereka, Minarni (40) dan Calliestos NG (8) di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh pada Jumat, 5 Januari 2018. Asun tak lain adalah tuannya sendiri. Perbuatan Ridwan melanggar pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.

Terdakwa pembunuh Asun dan keluarga, Ridwan alias Iwan menjual Hp merek Nokia dan Samsung J7 Prime hasil curiannya kepada Salman dan Wali Afzal. Salman sendiri merupakan teman terdakwa yang bekerja di bengkel sepeda motor, sedangkan Wali adalah teman Salman yang bekerja sebagai tukang pangkas.

Hp curian tersebut dijual Ridwan dengan harga murah. Hp Nokia dihargai Rp 800 ribu, sedang Hp Samsung J7 Prime Rp 1 juta. Awalnya, kedua Hp itu ditawarkan ke Salman, tapi tak langsung dibelinya. Kemudian Salman bersama Ridwan menawarkannya ke Wali Afzal.

Setelah tawar menawar, Wali memutuskan membeli Hp Nokia seharga Rp 600 ribu. Begitu juga Salman. Walaupun sebelumnya tak berniat membeli, akhirnya juga mengambil Hp Samsung J7 Prime yang dibelinya seharga Rp 800 ribu. Tapi, saat transaksi, Salman hanya membayar Rp 700 ribu.

Dalam persidangan, Salman dan Wali Afzal mengaku saat diterima kedua Hp tersebut sudah diinstal dan tidak ada data apapun. Salman juga menyatakan, tidak menaruh curiga kepada terdakwa Ridwan meskipun telah setahun tidak pernah bertemu lagi. “Saya tidak curiga, saya mengira terdakwa baru pulang dari Riau,” tukas Salman.(mas)

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan 2 Penadah Hp Asun Divonis Penjara - Serambi Indonesia : https://ift.tt/2u0DKLg

Bagikan Berita Ini

0 Response to "2 Penadah Hp Asun Divonis Penjara - Serambi Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.