Search

Komisi VIII: Hukum Maksimal Pelaku Pesta Gay di Kelapa Gading! - Detikcom

Jakarta - Wakil ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid menanggapi soal penggerebekan pesta gay bertajuk 'The Wild One' di Kelapa Gading, Jakut. Ia meminta para pelaku ditindak tegas.

"Jangan pernah terpikir untuk membuat UU Legalitas LGBT, bahkan sebaliknya kita harus mencegah dengan keras dan menghukum dengan maksimum para pelanggar hukum tersebut. Kepada aparat keamanan dan atau penegak hukum diminta lebih waspada, cermat, cepat, dan tegas menindaknya," ujar Sodik melalui pesan singkat, Senin (22/5/2017).

Sebagai komisi yang membidangi isu sosial dan keagamaan, komisi VIII DPR menilai budaya gay atau menyukai sesama jenis sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Oleh karenanya, masyarakat diminta menjaga jati diri bangsa.

"Kultur dan sejarah bangsa kita sebagai bangsa timur sangat beda dengan kultur dan sejarah bangsa barat. Khusus bangsa Indonesia kulturnya diperkuat dalam rumusan-rumusan Pancasila khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab," kata Sodik.

Sodik juga meminta partisipasi dari seluruh elemen masyarakat untuk mencegah masuknya budaya asing yang menyimpang. "Kepada seluruh masyarakat khususnya orang tua, guru, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan para pemimpin lainnya untuk secara solid bersama-sama mencegah budaya ini," jelas Sodik.

Seperti diketahui, event pesta gay 'The Wild One' di Kelapa Gading, Jakarta Utara digerebek polisi. Ada 141 orang yang diamankan termasuk pemilik usaha hingga gigolo.

Dari lokasi itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kondom, tiket, rekaman CCTV, fotokopi izin usaha, uang tip striptis, kasur, iklan event 'The Wild One', dan handphone yang digunakan untuk broadcast. Operasi itu digelar oleh Polres Jakarta Utara yang dipimpin Kasat Reskrim AKBP Nasriadi.

Penggerebekan berlangsung pada Minggu (21/5) pukul 19.30 WIB. Lokasi event itu berada di PT Atlantis Jaya, Ruko Kokan Permata Blok B 15-16, Kelapa Gading, RT 15/RW 03, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara. Lokasi itu terdiri dari 3 lantai.
(dkp/imk)

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Komisi VIII: Hukum Maksimal Pelaku Pesta Gay di Kelapa Gading! - Detikcom : http://ift.tt/2r7yh6x

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Komisi VIII: Hukum Maksimal Pelaku Pesta Gay di Kelapa Gading! - Detikcom"

Post a Comment

Powered by Blogger.