Search

Pistol Meletus, Polisi Dihukum 21 Hari Penjara - radartegal.com

TANGSEL - Sanksi harus diterima Brigadir Irwan Lombu. Anggota Unit Lantas Polsek Curug itu selain ditunda kenaikan pangkatnya juga harus mendekam 21 dipenjara.

Hal itu menyusul senjata api miliknya meletus di gerai ponsel Bang Ajah Cell, Jalan Raya Pondok Jaya, RT 01/03, Pondok Jaya, Pondok Aren, Kota Tangsel, Sabtu sore (15/7). Letupan senjata api itu pun sempat membuat warga sekitar diselimutu ketakutan.

Kapolres Tangsel, AKBP Fadli Widianto mengakui, sanksi itu diberikan kepada bawahannya, karena keteledoran memegang senjata api saat tidak bertugas. Apalagi, senjata api meletus di salah satu gerai HP yang menimbulkan kepanikan warga.

Sanksi itu juga untuk menyadarkan anggotanya sat memegang senjata api. ”Sanksinya di sel selama 21 hari dan penundaan kenaikan pangkat. Beruntung tidak ada korban jiwa, jika ada maka sanksi paling berat dipecat,” tegasnya kepada indopos (Jawa Pos Group), kemarin.

Dari hasil pemeriksaan jajarannya kepada Brigadir Irwan, lanjut Fadli, meletusnya senjata api jenis Taurus tersebut karena tersentuh tangan anggota Unit Lantas Polsek Curug saat hendak memindahkan pistolnya.

Namun, karena pistol tidak terkunci akhirnya meletus dan merusak atap toko penjual telepon selular. Kata dia juga, senjata api itu pun telah disita dari tangan Brigadir Irwan Lombu.

”Harusnya senpi itu dikunci anggota jika tak digunakan. Tetapi karena teledor maka kasus itu terjadi. Brigadir Irwan juga telah melakukan tindakan indisipliner,” ungkapnya.

Dijelaskan Fadli, hasil oleh TKP dan keterangan empat saksi peristiwa meletusnya senjata api milik Brigadir Irwan Lombu bermula saat hendak membeli alat pengisi baterai telepon selular.

Saat terjadi tawar-menawar harga, pinggang bagian kiri Irwan gatal. Dia lantas hendak memindahkan senjata api yang ditempatkan di pinggang kiri.

Tapi saat dipindahkan senjata jenis Taurus itu meledak. ”Pistol meledak ke arah atas, proyektil peluru mengenai tembok dan memantul hingga mengenai plafon. Setelah itu anggota kami ini meninggalkan lokasi. Dia ke warung bubur kacang hijau yang ada di seberang konter. Dari sana kami mengamankan Brigadir Irwan dan dibawa ke polres,” paparnya.

Hingga kini, sambung Fadli, Propam Polres Tangsel masih mengumpulkan keterangan dan melakukan pemeriksaan terhadap Brigadir Irwan.

Pihaknya juga akan melakukan uji psikologi kepda anggota Unit Lantas Polsek Curug terkait pemegangan senjata api tersebut. Jika hasi tes psikologi itu tak sesuai maka senjata api yang diberikan kepadanya akan ditarik.

Sementara itu, satu saksi mata yang juga penjaga konter selular, Didin Rukyat menuturkan sudah merasa curiga dengan kedatangan Brigadir Irwan Lombu. Yakni, seperti orang mabuk minuman keras.

Dia juga menanyakan soal harga sebuah alat pengisi baterai handphone. Bahkan, polisi itu kerap menggaruk-garuk pinggang saat dirinya sedang mencari alat yang hendak dibeli anggota polisi itu.

”Kayak orang mabuk pas datang ke sini. Memang nadanya agak tinggi waktu cari charger HP. Saya sudah lihat ada pistol, tetapi yang saya curiga seperti hendak mau merampok. Habisnya garuk pinggang dan keluarkan senpi, terjadi letusan dan warga semua berteriak ketakutan,” tuturnya.

Setelah meletus, tambah Didin, Brigadir Irwan Lombu ini ngeloyor ke salah satu warung yang tidak jauh dari tempatnya bekerja. Namun, dia meninggalkan motor patroli polisi di depan konter telepon seluar tersebut. Didin lantas menghubungi polisi yang lantas mengamankan Brigadir Irwan. (cok/jpg)

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Pistol Meletus, Polisi Dihukum 21 Hari Penjara - radartegal.com : http://ift.tt/2u06MKG

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Pistol Meletus, Polisi Dihukum 21 Hari Penjara - radartegal.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.