Search

Modus Jual Beli COD HP Online, Pemuda Warga Pemalang Diciduk ... - terasbrita (Siaran Pers)

Oleh : Ahmad Fikri

Jumat, 04 Agustus 2017 pada 18:07 WIB

SUKABUMI - Bagi anda yang suka bisnis jual beli online dan berakhir dengan Cash On Delivery (COD), berhati-hatilah dengan uang yang diberikan. Kepolisian Sektor (Polsek) Parungkuda menangkap G-L (24) asal Desa Bojongnangka, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Pemuda yang berdomisili di Cikarang, Bekasi ini membeli sebuah Handphone milik warga Parungkuda dengan menggunakan uang palsu.

Pelaku yang dikenal licin akhirnya dipancing oleh Satreskrim Polsek Parungkuda untuk membeli sebuah handphone di kawasan Cicurug. Saat muncul, pelaku langsung dibekuk dan polisi mengamankan 27 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Polisi pun mengamankan telepon genggam milik pelaku.

"Pelaku menyebarkan uang palsu miliknya dengan modus jual beli HP online. Kita menyita Rp2,7 juta uang palsu pecahan Rp100 ribu yang pelaku dapat dari seseorang," ujar Kapolsek Parungkuda, Kompol H. Nursywan kepada terasberita, Jumat (04/08).

Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dengan cara membeli. Uang palsu senilai Rp3 juta dibeli dengan harga Rp1 juta. Polisi mencari pelaku penyuplai uang palsu yang didapat pelaku dari Cikarang, Bekasi.

"Pelaku membeli dari seseorang yang masih kami kejar," pungkasnya.

Pelaku dijerat dengan Undang-undang 07 tahun 2011 pasal 26 ayat 2 dan 3 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 10 tahun. (KRI/KRI)

Email redaksi :

Hotline Laporan dan Informasi :

085720046006/081297126993

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Modus Jual Beli COD HP Online, Pemuda Warga Pemalang Diciduk ... - terasbrita (Siaran Pers) : http://ift.tt/2wrBWKT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Modus Jual Beli COD HP Online, Pemuda Warga Pemalang Diciduk ... - terasbrita (Siaran Pers)"

Post a Comment

Powered by Blogger.