PROKAL.CO, KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Qualcomm Internasional untuk membasmi peredaran telepon seluler (ponsel) ilegal di Indonesia.
Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto yang hadir menyaksikan penandatanganan ini mengatakan juga sudah melakukan koordinasi dengan kementerian lainnya seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Informasi dan Komunikasi.
"Secara prinsip kita hanya mengolah data IMEI (International Mobile Station Equipment Identity) untuk melawan telepon ilegal. Kementerian yang lain nanti, kalau data ini sudah terolah kita akan ada kerja sama lanjutan. Kemendag terkait impor ilegal, ke operator juga nanti berikutnya," ungkap Menperin di Gedung Kemenperin, Jakarta, Kamis (10/8).
Menurutnya, peredaran ponsel ilegal selama ini sangat merugikan negara. Karena masuk melalui jalur tidak resmi sehingga tidak terdaftar dan belum diketahui secara jelas berapa jumlahnya, hanya saja kerugiannya ditaksir mencapai Rp 1 triliun per tahun. "Kalau kita bicara 1 tahun 60 juta (unit) berarti 20 persen ada 12 juta (unit). Dari 12 juta (unit) itu kalau rata-rata harganya USD 100, kerugiannya bisa sampai Rp 1 triliun per tahun," tukasnya. (ant/lhl/k15)
Baca Kelanjutan Negara Rugi Rp 1 Triliun Per Tahun dari Handphone Ilegal - Kaltim Post : http://ift.tt/2uNv6OP
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Negara Rugi Rp 1 Triliun Per Tahun dari Handphone Ilegal - Kaltim Post"
Post a Comment