Sabtu, 30 September 2017 | 21:06
Analisadaily (Medan) - Dalam penggerebekan sebuah rumah yang dijadikan tempat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jalan Setia Luhur, Gang Arjuna, Kecamatan Helvetia, Kamis (28/9) malam, Polda Sumut menyita barang bukti lebih kurang 1 ton SIM yang sudah kadaluwarsa.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, kasus pemalsuan SIM terungkap setelah petugas menangkap tiga orang pelaku, Herman Pohan (34) warga Jalan Bakti luhur, Gang Sairun Nomor 9, Kelurahan Dwikora, Medan Helvetia, Irwansyah Lubis alias Bokir (33) warga Jalan Merak Nomor 25, Kelurahan Sei Kambing, Medan Sunggal, dan Ridha Fahmi (37) warga Jalan Bakti Luhur, Gang Sairun Nomor 9 Kelurahan Dwikora, Medan Helvetia.
"Dari ketiga pelaku tersebut, petugas mengamankan lebih kurang 1 ton SIM yang sudah kadaluwarsa," kata Kapolda saat memaparkan kasus tersebut, Sabtu (30/9).
Dijelaskannya, saat diamankan petugas Kriminal Reserse Umum Polda Sumut, ketiga pemalsu SIM mengaku telah menerima ratusan pesanan dan siap diedarkan kepada masyarakat yang telah memesan kepada mereka.
"Sebanyak 46 SIM telah beredar di masyarakat, 33 SIM yang telah siap untuk diedarkan dan 100 SIM belum beredar, dalam proses pengerjaan," jelas Kapolda.
Disebutkan, para pelaku pemalsuan SIM mematok harga mulai dari Rp 450 ribu hingga Rp 600 ribu. "Untuk SIM C dihargai Rp 450 ribu, SIM A Rp 600 ribu, dan SIM B Rp 650 ribu," sebutnya.
Barang bukti SIM yang telah kadaluwarsa. (jw)
Selain barang bukti lebih kurang 1 ton SIM kadaluwarsa, petugas juga mengamankan delapan buah gunting, dua pisau kecil, satu pulpen, satu buku notes kecil berisi catatan nama pemesan.
Kemudian satu kotak kecil berisikan plastik laminating, satu lembar daftar SIM berikut nomor handphone pemesan, 17 lembar photo copy indentitas Kasat Lantas Poltabes Medan yang terdapat tanda tangan, dan satu buah rol besi ukuran 30 cm.
“Ketiga pelaku masih terus kita mintai keterangan, dan ketiganya juga akan dikenakan Pasal 264 dan atau 266 dari KUHPIdana,” pungkas Kapolda.
(jw/rzp)
Baca Kelanjutan Kasus Pemalsuan SIM, Pelaku Patok Harga Mulai Rp 450 Ribu - Harian Analisa : http://ift.tt/2fz0ADd
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kasus Pemalsuan SIM, Pelaku Patok Harga Mulai Rp 450 Ribu - Harian Analisa"
Post a Comment