Search

Hati-hati Pembeli Gunakan Aplikasi OLX Untuk Kejahatan ... - Waspada Online

MEDAN, WOL– Tim Buser Polsek Medan Sunggal tangkap dua tersangka kasus penipuan dan penggelapan modus baru dalam penyergapan terpisah.

Kedua tersangka Muhammad Agus Setiawan alias Agus (18) juru parkir penduduk Jalan Setia Makmur, Gang Mesjid Taqwa, Desa Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan Rio Dermawan alias Rio (19) penduduk Jalan Sei Beras Kata, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Sedangkan korban Ilhan Syahputra alias Putra (24), telah membuat pengaduan di SPKT Polsek Medan Sunggal dan kerugian, handphone Samsung S7 Fled, sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna merah maroon dengan momor polisi BK 2451 AAP, tahun pembuatan 2010, nomor rangka: MH328D204AK764346, nomor mesin: 28D1764035, STNK pemilik pertama atas nama Ramad Gunawan dengan total kerugian Rp9.000.000.

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH, kepada Waspada Online (30/1), mengatakan tertangkapnya tersangka berawalnya ada informasi melalui Aplikasi OLX pada (25/1) sekitar pukul 08.00 WIB, korban memasukkan gambar handphone Samsung S7 ke Aplikasi OLX dengan tujuan untuk menjual handphone Samsung S7.

Selanjutnya pukul 12.00 WIB korban dihubungi tersangka Rio melalui Whatsapp dengan maksud untuk membeli handphone Samsung S7, sehingga korban terlibat tawar menawar harga dan akhirnya sepakat harga handphone tersebut seharga Rp3.700.000.

Setelah itu korban membuat janji untuk bertemu kemudian tersangka Rio menyuruh untuk bertemu di rumah tersangka di Jalan Setia Makmur, Gang Mesjid Taqwa, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dengan alasan bahwa yang membeli handphone korban adalah istri tersangka Rio.

Sementara istri Rio yang baru melahirkan sehingga korban percaya dan langsung menuju alamat yang diberikan oleh tersangka Rio. Sesampainya di sana korban bertemu tersangka Rio dan temannya Agus.

Kemudian korban bercerita-cerita di depan rumah tersangka Rio, lalu memperlihatkan handphone Samsung S7 kepada tersangka Rio, setelah melihat tersangka Rio menyerahkan handphone kepada tersangka Agus dengan alasan diperlihatkan kepada istri tersangka Rio di dalam rumahnya.

Tersangka Agus memegang hendphone korban dan masuk ke dalam rumah tersebut kemudian tersangka Rio meminjam sepeda motor korban dengan alasan mau mengambil uang di ATM untuk membayar uang handphone tersebut.

Tanpa curiga korban memberikan sepeda motor karena merasa berada di rumah tersangka Rio, lalu sepeda motor yang dibawa tersangka Rio tidak kembali. Merasa curiga sehingga korban menanyakan kepada warga setempat mengenai kedua tersangka. Lalu warga setempat mengatakan bahwa rumah tersebut dalam keadaan kosong sehingga korban mendobrak pintu rumah tersebut namun kosong isinya.

Karena kesal, korban langsung mencari kedua tersangka disekitar tempat tersebut dibantu dengan warga setempat namun saat itu kedua tersangka tidak terlihat lagi. Dalam kasus itu dilaporkan ke Polsek Medan Sunggal.

Berkat kerja keras personil dipimpin Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak SE SH, akhirnya tersangka berhasil dibekuk tanpa ada perlawanan.

Ketika diinterogasi tersangka mengakui bahwa handphone dijual seharga Rp2 juta di daerah Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang dan sepeda motor milik korban dijual tersangka ke Jalan Sei Mencirim, Pondok, dengan harga Rp2 juta, dan uang tersebut digunakan untuk membeli sabu dan bermain judi.

“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 372 KHUPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.(wol/gacok)

Editor: SASTROY BANGUN

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Hati-hati Pembeli Gunakan Aplikasi OLX Untuk Kejahatan ... - Waspada Online : http://ift.tt/2GEkUPG

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Hati-hati Pembeli Gunakan Aplikasi OLX Untuk Kejahatan ... - Waspada Online"

Post a Comment

Powered by Blogger.