Kriminologi.id - Seorang pria berusia 31 tahun bernama Fahmi Santosa terpaksa berpisah dengan dua anaknya masing-masing berusia 8 dan 5 tahun, usai ditangkap polisi karena merampas telepon seluler dari kurir Lazada. Perampasan tersebut terjadi setelah sang kurir diserang Fahmi pakai Paper Spray.
Usai diamankan polisi, Fahmi Santosa, mengaku melakukan kejahatan tersebut demi keluarganya. Dia terpaksa melakukan aksi pencurian dengan kekerasan karena untuk menutupi sejumlah pinjaman utang keluarganya kepada beberapa orang.
“Saya kepepet karena kebutuhan hidup. Aksi ini juga dilakukan spontan. Untuk menutupi utang, sehingga saya melakukan curas dengan modus membeli handphone di situs aplikasi jual beli online," kata Fahmi di Mapolsek Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin, 16 April 2018.
Kapolsek Cicendo, Komisaris Edy Kusmawan, mengatakan kasus pencurian dengan kekerasan ini cukup menarik. Di mana, pelaku melakukan modus kejahatannya dengan membeli ponsel sebanyak dua unit dengan sistem bayar di tempat.
Pelaku memesan dua ponsel merek Xiaomi pada 11 April 2018 di dua aplikasi belanja online Lazada dan Blibli. Dua hari berselang atau pada 13 April 2018, pihak situs belanja online tersebut mengantarkan barang tersebut atas nama Alvin Alvian yang beralamat di Jalan Baladewa, Pajajaran, Cicendo, Bandung.
“Namun saat kurir yang bernama Udet Rustandi dari pihak Lazada ingin mengantarkan barangnya, kurir yang saat itu menghubungi pelaku diminta ke tempat lain karena alamat awalnya palsu,” ujar Edy.
Saat keduanya bertemu, pelaku langsung meminta korban untuk membuka dus ponsel yang telah dipesannya. Setelah dibuka, pelaku Fahmi langsung menyemprotkan paper spray atau penyemprot cabai ke wajah kurir atas nama Udet tersebut.
"Udet lalu berteriak, sehingga warga keluar dan menghampiri korban. Warga lalu melapor ke Polsek," tuturnya.
Tak menunggu lama, pelaku diamankan di Jalan Baladewa dalam dua jam setelah kejadian. Dari tangan pelaku, polisi menyita 2 buah obeng, 2 tang, borgol, belati dan paper spray. Pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut. Kepada polisi, pelaku mengatakan baru melakukan aksi kejahatannya sekali.
"Kita dalami pengakuannya, apakah pernah melakukan sebelumnya. Karena saat ditangkap ada beberapa alat yang diduga untuk kejahatan," jelasnya.
Tak hanya itu, barang bukti yang juga turut diamankan yakni satu paket Lazada dengan kode paket LXRT- 1000540654 dengan harga Rp 3.999.000 dan paket dengan kode LXRP-9571234019, satu buah ponsel yang digunakan sebagai alat kejahatan, dan sebuah paper spray. Tas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca Kelanjutan Pria Rampas Ponsel Usai Serang Kurir Lazada, Ngaku Terlilit Utang - Kriminologi.id : https://ift.tt/2vk0w4H
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pria Rampas Ponsel Usai Serang Kurir Lazada, Ngaku Terlilit Utang - Kriminologi.id"
Post a Comment