Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - 612 handphone mewah sitaan Bea Cukai di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada rabu (27/6/2018) akan dimusnahkan.
Ke enam ratus handphone selundupan yang senilai dengan 4.9 miliar itu diamankan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dari tiga WNA dari Singapura menggunakan pesawat Lion Air JT-157.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang.
Ia menyebut, pihaknya telah mengajukan kepada Kementerian Keuangan agar barang sitaan tersebut dapat dimusnahkan setelah dilakukan pengecekan dan perhitungan.
• Disebut Lebih Cantik Foto Tanpa Efek Kamera, Inul Daratista: Repot Amat Hidup Anda
"Jadi kami ajukan dulu kepada Kementerian Keuangan mengenai temuan ini dan baru setelah itu akan dihancurkan massal," ujar Erwin saat dikonfirmasi di Tangerang, Rabu (4/7/2018).
Permintaan pemusnahan 612 buah handphone selundupan itu, ujar Erwin, untuk menjaga agar tidak merusak harga pasaran pada jenis handphone yang sama.
Ia juga meneruskan, hal tersebut dapat merugikan penjual yang jujur dan sudah mentaati peraturan yang berlaku.
"Kita minta dimusnahkan agar masyarakat yang melakukan perdagangan handphone dengan benar tidak merugi," tegas dia.
• Tak Setuju Tik Tok Diblokir, Uya Kuya Tantang Pemerintah dan Penyedia Aplikasi Lakukan Ini
Menurutnya, ratusan handphone mewah ilegal tersebut bila lolos dapat merugikan negara setidaknya Rp 1,2 miliar.
Dari data yang didapatkan TribunJakarta.com, berikut rincian handphone yang akan dimusnahkan oleh Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Untuk handphone baru yakni, 260 buah iPhone X, 117 buah iPhone 8+, 44 buah iPhone 8, delapan buah Nokia 8110, dan lima buah Oneplus 6.
• Dikulik Soal Hubungannya dengan Richad Kyle, Jessica Iskandar Keceplosan Sebut Hal Ini hingga Marah
Sementara yang kondisi bekas adalah, 66 buah iPhone 7, dua buah iPhone 7+, 31 buah iPhone 6S, dan tujuh buah iPhone 6s+.
"Terhadap barang tegahan berupa handphone tersebut ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara. Hal ini berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2006 jo. UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yakni pasal 53 ayat 4," jelas Erwin.
Baca Kelanjutan Setelah Disita, Ratusan IPhone X Ilegal Akan Dimusnahkan Bea ... - Tribun Jakarta : https://ift.tt/2NqdsuU
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Setelah Disita, Ratusan IPhone X Ilegal Akan Dimusnahkan Bea ... - Tribun Jakarta"
Post a Comment