Search

Maling Handphone Marak Jual Barang Curian Melalui Media Sosial - Warta Kota

KASUS pencurian handphone marak terjadi di Kabupaten Tangerang.

Bahkan para pelaku nekat menjual barang curiannya itu melalui akun media sosial.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Cisoka, AKP Uka Subakti. Berbagai terobosan dilakukan aparat untuk membekuk para pelaku kejahatan tersebut.

Menurutnya kasus perampasan ponsel di wilayah hukumnya sering terjadi. Dan membuat masyarakat menjadi cemas serta resah.

Polisi segera beraksi ketika mengetahui pelaku yakni AP (19) yang juga masih warga sekitar menjual handphone merek Xiaomi 5C itu di jejaring media sosial Facebook.

Petugas melakukan undercover atau penyamaran.

“Pelaku menjual dengan harga murah, setelah diamati, ponsel yang dijual itu mirip dengan laporan perampasan yang kami terima,” ujar Kapolsek Cisoka, AKP Uka Subakti, Senin (24/9/2018).

Tak berpikir lama, lanjut Kapolsek, pihaknya pun kemudian mencari cara untuk bisa menangkap pelaku. Sebuah akun medsos fiktif pun dibuat untuk memancing tersangka.

Ternyata, cara itu berhasil. Pelaku bersedia bertemu untuk menjual ponsel hasil rampasannya itu.

“Pelaku mau melakukan transaksi di tempat, korban dan janjian di daerah Cikande Asem, Kabupaten Serang kemarin," ucapnya.

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Maling Handphone Marak Jual Barang Curian Melalui Media Sosial - Warta Kota : https://ift.tt/2I8QeqZ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Maling Handphone Marak Jual Barang Curian Melalui Media Sosial - Warta Kota"

Post a Comment

Powered by Blogger.