Kanit I Satreskrim Polres Gianyar Iptu Reza Pranata mengungkapkan, penangkapan pelaku bermula dari laporan yang jajarannya terima terkait dengan kasus kepruk kaca mobil yang terjadi di Jalan By Pass Dharmagiri, Buruan, pada Minggu, 4 Juni lalu. Korbannya tak lain salah satu suporter Bali United, Mardi Lestari, 40, warga Pemogan, Denpasar yang saat kejadian tengah menonton laga Bali United versus Perseru Serui di Stadion Kapten I Wayan Dipta.
“Pelaku memang secara khusus mengincar penonton sepakbola. Karena itu, ketika pertandingan sudah dimulai di dalam stadion, pelaku menyisir setiap mobil penonton yang parkir di Jalan By Pass Dharmagiri saat kondisi sepi,” ucapnya.
Pelaku sendiri seperti pengakuannya mengincar mobil korban, lantaran dari luar melihat barang berharga berupa handphone yang berada di dalam mobil. Saat itu juga dan didukung kondisi jalanan yang sepi, pelaku akhirnya beraksi. “Pelaku memecahkan kaca mobil sisi kiri belakang menggunakan batu yang ada di lokasi. Setelah kaca pecah, baru mengambil barang tersebut,” sambungnya.
Handphone itu selanjutnya dijual pelaku pada seseorang di kawasan Jalan Danau Tempe, Denpasar dengan harga Rp 200 ribu. Lebih lanjut diterangkan, kasus kepruk kaca mobil, khususnya saat laga Bali United sebenarnya sudah terjadi dua kali. Namun sampai kemarin baru satu korban yang melaporkan kejadian tersebut. “Dari pengakuan pelaku, dia hanya ngaku sekali beraksi. Namun kami masih mengembangkan kasus ini. Karena korban yang pertama tidak melaporkan kasusnya,” paparnya, seraya menyebut kalau pelaku datang ke Stadion Dipta memang khusus untuk melakukan aksinya.
“Pelaku ini merupakan residivis dan sudah 3 kali dipenjara di Lapas Kerobokan. Terakhir dia bebas 24 Desember lalu. Cuma sekarang tindak kejahatannya berubah, kalau dulu tiga kali ditahan karena curanmor, sekarang kasus kepruk kaca,” tambahnya.
Disinggung mengenai proses penangkapan pelaku, Iptu Reza Pranata menjelaskan, hal tersebut berawal dari penyelidikan yang terus dilakukan jajarannya, hingga didapatkan formasi jika ada residivis yang dicurigai sebagai pelaku, dan tengah bekerja serabutan di Pasar Kereneng. Akhirnya pada Selasa (18/7) siang, jajarannya langsung menyanggongi pasar yang ada di wilayah Denpasar Timur tersebut. “Pelaku berhasil kami tangkap sekitar jam 23.00 malam,” paparnya.
Tak hanya itu, usai menjalani pemeriksaan maraton, pelaku yang asal Klungkung ini pun tak berkutik dan mengakui perbuatanya. “Pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini pelaku juga sudah kami tahan, termasuk beberapa barang bukti, seperti batu yang dia gunakan memukul kaca mobil, pakaian dan bukti lainnya,” pungkasnya.
(bx/wid/aim/yes/JPR)
Baca Kelanjutan Pelaku Kepruk Kaca Incar Suporter Bali United - Jawa Pos (Siaran Pers) (Blog) : http://ift.tt/2uaj6Ij
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pelaku Kepruk Kaca Incar Suporter Bali United - Jawa Pos (Siaran Pers) (Blog)"
Post a Comment