Search

Jual Ponsel Curian di Facebook, Pencuri yang Masih Pelajar ... - Jawa Pos (Siaran Pers) (Blog)

PAITON - Kasus pembobolan sebuah konter handphone (HP) di Desa Sukodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Kamis (10/8) lalu, akhirnya terungkap. Sabtu (19/8) lalu, jajaran Polsek Paiton membekuk dua pelakunya.

Yang mengejutkan, salah satunya masih pelajar di sebuah SMA di Kecamatan Paiton. Dua pelaku itu adalah Nurul Hasan, 19, warga Desa Alastengah, Kecamatan Paiton. Serta, seorang pelajar berinisial MDM, 17, warga Desa Sukodadi, Kecamatan Paiton.

Menurut Kapolsek Paiton AKP Riduwan, kedua pelaku masih ada hubungan keluarga. Riduwan mengatakan, pencurian itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Kedua pelaku masuk konter di Desa Sukodadi itu dengan cara membobol atap konter.

Mereka berhasil menguras isi konter. Yakni, 40 unit HP, 11 unit power bank, dan 66 unit kartu perdana. Akibat kejadian ini, korban Saihul Islam, 35, mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta.

Kemalingan, korban yang warga Desa Pondokkelor, Kecamatan Paiton, lantas melapor ke Polsek Paiton. Berdasar laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Salah satunya dengan terus bekerja sama dengan pemilik konter dan pihak-pihak terkait.

Hasilnya, mendapatkan informasi melalui media sosial terkait pelaku yang hendak menjual HP. Seorang pembeli mengaku mendapatkan barang dari MDM. Karenanya, polisi langsung bergerak menuju rumah MDM yang tak jauh dari konter yang dibobol.

Dari sana, polisi menemukan barang bukti berupa 36 unit HP, 11 power bank, dan 66 kartu perdana. “Ada empat unit HP hasil curian yang sudah dijual oleh pelaku. Namun, sekarang sudah berhasil diamankan semua. Jadi, 40 unit HP itu utuh,” ujar Riduwan.

MDM dibekuk di rumahnya sekitar pukul 17.00 WIB. Kepada polisi, MDM mengaku mencuri bersama Nurul Hasan, yang tercatat sebagai seorang karyawan di sebuah perusahaan di Kecamatan Paiton. Tak mau buruannya kabur, anggota Polsek Paiton langsung memburunya.

Sekitar pukul 19.00 WIB, polisi mencegatnya di depan perusahaan tempatnya bekerja. Tapi, pelaku berusaha kabur. “Mungkin sudah terasa kalau akan ditangkap, dia berusaha kabur. Karenanya, dia dihadiahi timah panas,” ujarnya.

Riduwan mengatakan, kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp 50 juta. Maklum, HP yang dibawa kabur pelaku harganya rata-rata berkisar antara Rp 1,5 juta sampai Rp 1,9 juta.

Dan, semua HP yang dicolong masih baru dan belum buka kardus. “Mereka (pelaku) menjualnya dengan harga normal. Karena kan lengkap dus sama bukunya,” ujar mantan Kapolsek Dringu itu.

Kini, kedua tersangka ditahan di Mapolsek Paiton. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara. Menurut Riduwan, mereka mencuri untuk foya-foya. “Biasa anak muda, untuk foya-foya. Meski yang satu masih tergolong anak-anak, tetap kami proses. Tapi, nanti berkasnya kami split,” ujar Riduwan.

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Jual Ponsel Curian di Facebook, Pencuri yang Masih Pelajar ... - Jawa Pos (Siaran Pers) (Blog) : http://ift.tt/2v9k7A3

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jual Ponsel Curian di Facebook, Pencuri yang Masih Pelajar ... - Jawa Pos (Siaran Pers) (Blog)"

Post a Comment

Powered by Blogger.